Beredar di media sosial informasi terkait rekrutmen
Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025. Lantas, benarkah rekrutmen PDL ini sudah
dibuka?
Berbagai postingan berseliweran di media sosial, khususnya
di Instagram dan Tiktok terkait pengumuman rekrutmen Pendamping Desa 2025 yang
sudah resmi dibuka. Postingan tersebut mencantumkan foto Mendes PDTT Yandri
Susanto lengkap dengan keterangan gaji yang ditawarkan mencapai Rp15 juta per
bulan.
Tak pelak, masyarakat pun banyak yang penasaran dan tertarik
dengan informasi tersebut. Lantas, benarkah informasi terkait pendaftaran
Pendamping Desa 2025 ini?
Hoax! Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Menanggapi hal tersebut, pihak Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melalui akun Instagram
resminya membantah berita tersebut. Informasi yang beredar dipastikan hoax atau
palsu.
"Kembali beredar informasi mengenai pendaftaran
Pendamping Lokal Desa atau PLD Tahun 2024-2025," tulis keterangan
@kemendespdtt dikutip detikSulsel, Jumat (10/1).
Kapan Jadwal Pendaftaran Pendamping Desa 2024 Dibuka?
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai pendaftaran
Pendamping Desa 2025 dari Kemendes PDTT. Jika dibuka pengumuman resmi akan
disampaikan melalui laman resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/.
Pantauan detikSulsel per hari ini 10 Januari 2025, website
tersebut masih berisi informasi pendaftaran Pendamping Lokal Desa untuk tahun
anggaran 2023.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar, disarankan
aktif memantau informasi resmi dari laman website ini.
Syarat Pendaftaran Pendamping Lokal Desa
Jika mengacu pada persyaratan pendaftaran pada tahun
sebelumnya, syarat-syarat untuk mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa adalah
sebagai berikut:
1.
Pendidikan minimal SLTA atau sederajat
2.
Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan
Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun
3.
Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)
4.
Mampu mengoperasikan komputer, minimal program
office (Word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet
5.
Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat
tinggal di lokasi tugas
6.
Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat
7.
Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan
maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar
Tata Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa
Berikut panduan dan tata cara untuk mendaftar PDL secara
resmi:
1.
Pendaftaran dilakukan secara Online melalui
website resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/
2.
Klik tombol "Login/Daftar" di pojok
kanan atas
3.
Isi data kemudian klik "Daftar"
4.
Pilih kuota dan isi semua form pendaftaran yang
diminta
5.
Unggah dokumen pendukung yang diminta
6.
Isi riwayat pekerjaan
7.
Klik tombol "Simpan"
8.
Catat username dan password detikers, karena
pengumuman selanjutnya akan diberikan melalui akun pendaftar masing-masing.
Tugas dan Gaji Pendamping Lokal Desa
Nantinya, ketika bertugas Pendamping Lokal Desa akan
mendampingi 1-4 desa pada kecamatan lokasi tugas. Adapun rincian tugasnya
antara lain sebagai berikut:
1.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap
kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
2.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam
rangka percepatan pencapaian SDGs Desa.
3.
Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam
rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
4.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
Pembangunan Desa.
5.
Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam
mendukung Pembangunan Desa.
6.
Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri
maupun melalui komunitas pembelajar.
7.
Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi
Daily Report Pendamping Desa.
8.
Adapun gaji yang didapatkan berbeda-beda untuk
setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. Merujuk pada Keputusan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 148 Tahun
2022, besaran gaji PLD berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan.
Besaran gaji ini merupakan akumulasi honor dan bantuan operasional.
Untuk lebih rincinya, berikut salinan Keputusan Mendes PDTT
Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga
Pendamping Profesional.
https://drive.google.com/file/d/1CK3zU55IrvJjCEw2Bi_QNJRiQvQ6Ezq_/view
Nah, demikianlah informasi terkait rekrutmen Pendamping
Lokal Desa (PDL) 2025. Semoga bermanfaat!
Nasional
Rekrutmen Pendamping Desa 2025: Jadwal, Syarat-Cara Daftar, hingga Gajinya 2025-03-13 15:00:33